Selasa, 01 Oktober 2013

Mengurus Surat Sehat Kartu Kuning dan SKCK

Bagi yang ingin melamar pekerjaan atau mendaftar cpns pasti sudah tidak asing lagi dengan persyaratan surat keterangan berbadan sehat, kartu pencari kerja AK.I (kartu kuning) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).


Kali ini saya ingin berbagi pengalaman dalam mengurus surat-surat tersebut.. :)

Saya ditemani ibunda tercinta pagi ini meluncur menuju puskesmas kecamatan Pati II. Agar tidak terlalu lama antre kami berangkat lebih awal. Surat keterangan berbadan sehat sebenarnya bisa didapat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah, jadi silahkan dipilih mana yang lebih dekat dan cepat. Setelah sampai di sana, langsung saja menuju bagian informasi, ambil nomor antrian dan isi formulir yang diberikan oleh petugas puskesmas. Untuk biaya administrasi sediakan uang Rp 5.000,00. Formulir yang sudah diisi serahkan pada bagian loket dan tunggu sebentar sampai nama kita dipanggil. Setelah nama kita dipanggil petugas akan mengarahkan kita ke poli umum. Di sini kita diukur tinggi badan, berat badan, dan tensi darah, setelah itu menuju meja dokter. Bu dokter akan menuliskan keterangan data fisik dan menandatangani surat tersebut. Setelah itu mintalah cap stempel di bagian informasi tadi. Selesai ?? Eits... tunggu dulu, jangan lupa fotocopy untuk dilegalisir dan ucapkan terima kasih pada semua yang telah membantu ya. :)

Ini nih hasil surat keterangan berbadan sehat yang saya dapat dari puskesmas.




Pastikan kamu tahu tempat fotocopy terdekat dari kantor/ instansi yang kamu datangi agar lebih mempersingkat waktu ya.

Untuk mengurus kartu pencari kerja AK.I atau biasa dikenal dengan kartu kuning, datanglah ke disnakertrans. Setelah mengisi buku tamu, ambil nomor antrean dan petugas akan menjelaskan data apa saja yang perlu diisikan pada amplop. Amplop tersebut bertuliskan data pribadi dan riwayat pendidikan. Untuk mengganti biaya amplop sediakan uang Rp 4.000,00. Di dalam amplop lampirkan fotocopy KTP dan fotocopy ijazah terakhir. Setelah nomor antrean dipanggil langsung saja menuju petugas entri data. Karena disnakertrans kabupaten Pati sudah menggunakan sistem online, semua menjadi mudah dan cepat kecuali jika jaringan wi-fi bermasalah ya.. Setelah data dimasukkan bersiaplah untuk diambil foto. 1, 2, 3... klik !! (bukan jepreeet karena pakainya komputer.hee...). Setelah dicetak oleh petugas, jadilah kartu kuning yang tidak berwarna kuning. Jangan lupa, fotocopy lagi untuk dilegalisir dan ucapkan terima kasih ya. :)

Ini dia kartu kuning milik saya.


Nah.. yang terakhir dan yang paling lama adalah mengurus SKCK. Hal yang pertama harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT untuk membuat SKCK sesuai keperluan, lalu minta surat pengantar ke desa, jangan lupa bawa fotocopy KK dan KTP. Setelah dapat surat dari desa langsung saja menuju kecamatan. Kita diminta untuk mengumpulkan 2 lembar foto. Setelah dapat surat dari kecamatan, kita menuju polsek. Siapkan copyan akta kelahiran, KK, dan KTP sebanyak 2 lembar dan pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Biaya administrasinya adalah Rp 10.000,00. Lalu lanjut ke polres, di sini serahkan surat yang sudah kita dapat dari polsek pada petugas. Kita diminta untuk mengisi formulir yang lumayan banyak. Karena sampai sana mendekati jam istirahat, alhasil saya kebut-kebutan isi datanya. Perhatikan timing ya, kalau yang ini ngga perlu ditiru.hehe... Setelah terisi, kita menuju bagian sidik jari untuk diambil data sidik jari. Formulir sidik jari dan formulir lainnya kemudian serahkan pada petugas entri data dan tunggu nama kita dipanggil. Jadilah SKCK dengan membayar administrasi sebesar Rp 10.000,00. Jangan lupa fotocopy lagi ya, maksimal copyan 10 lembar dengan biaya legalisir Rp 5.000,00.

Jjang.... ini dia SKCK saya !


Saya bertemu dengan teman SMA dan kuliah waktu mengurus kartu kuning dan saat mengurus SKCK kita bertemu lagi.hihi... Alhamdulillah semuanya lancar dalam satu hari. Apapun tujuan kita selama tujuan itu baik semoga dapat tercapai, wish me luck.. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar